INFO PENGAJUAN PENYETARAAN GURU NON PNS


Untuk Bapak/Ibu Guru Non PNS yang ingin mengajukan penyetaraan jabatan (impasing).
Syarat-syarat pengajuan impasing:

  1. pengantar dari kepala sekolah,
  2. NUPTK bisa fotokopi kartu NUPTK atau lembar dari Padamu Negeri,
  3. Biodata dapat diakses dari http://dapodikmen.kemdikbud.go.id
  4. SK Pengangkatan Guru tetap dari yayasan dilegalisir dinas pendidikan setempat,
  5. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisasi kampus Akreditasi minimal ,
  6. SK pembagian tugas mengajar semester terkhir dan dilegalisasi dinas pendidikan setempat,
  7. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir,
  8. SK pengangkatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala lab, kepala perpus, kepala bvengkel, 9jika ada)
  9. Foto kopi Sertifikat Pendidik
  10. NRG
Berkas dikirim melalui via PO.BOX 1050 JKS 12010
u.p Direktur Pembinaan Guru Dikmen
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud

Untuk mempermudah identifikasi berkas usulan diharapkan menggunakan stopmap

  • Jawa Barat                        : Kuning
  • Jawa Tengah dan Timur   : Merah
  • Sumatera                           : Hijau
  • DKI                                   : Biru


Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment