Untuk Bapak/Ibu Guru Non PNS yang ingin mengajukan penyetaraan jabatan (impasing).
Syarat-syarat pengajuan impasing:
- pengantar dari kepala sekolah,
- NUPTK bisa fotokopi kartu NUPTK atau lembar dari Padamu Negeri,
- Biodata dapat diakses dari http://dapodikmen.kemdikbud.go.id
- SK Pengangkatan Guru tetap dari yayasan dilegalisir dinas pendidikan setempat,
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisasi kampus Akreditasi minimal ,
- SK pembagian tugas mengajar semester terkhir dan dilegalisasi dinas pendidikan setempat,
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir,
- SK pengangkatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala lab, kepala perpus, kepala bvengkel, 9jika ada)
- Foto kopi Sertifikat Pendidik
- NRG
u.p Direktur Pembinaan Guru Dikmen
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Untuk mempermudah identifikasi berkas usulan diharapkan menggunakan stopmap
- Jawa Barat : Kuning
- Jawa Tengah dan Timur : Merah
- Sumatera : Hijau
- DKI : Biru
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment