CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : __________________2020


Pada hari ini ________________ tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________ bertempat di _______________________________________________, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama                         :
2.       Jabatan                      :
3.       Alamat                       : .....................................................................................
Bertindak untuk dan atas nama .......................  Kecamatan................................, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
1.       Nama              : ___________________________________________________________
2.       Jabatan            : ___________________________________________________________
3.       Alamat            : ___________________________________________________________
Berdasarkan Permohonan dari PIHAK KEDUA dan hasil musyawarah dengan Yayasan ................, tentang tenaga pendidik/kependidikan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui  isi  perjanjian  kerja  dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

PASAL 1
1)    PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan / menugaskan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru honorer (GTT).
2)    PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai  guru  dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PASAL 2
1)    PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.    Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku;
b.    Melaksanakan tugas-tugas  administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.     Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas;
d.    Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.    Menandatangani kembali surat perjanjian kontrak (SPK), apabila masa perjanjian kerja sebagai tenaga pendidik/kependidikan  diperpanjang.

2). PIHAK KEDUA berhak atas :
Honorarium yang besarnya disesuikan dengan kemampuan Sekolah.

PASAL 3
PIHAK KEDUA,  akan melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik/kependidikan di .........,  terhitung mulai ________________________ sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
1). PIHAK KEDUA, yang  telah  berakhir  masa  perjanjian  kerjanya  dapat  diperpanjang  sesuai  kebutuhan  dan  hasil  evaluasi  kinerja  pendidik/tenaga kependidikan  selama  bertugas.
2). Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

PASAL 5
PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a.      Teguran tertulis; atau
b.      Peringatan; atau
c.       Pernyataan tidak puas; atau
d.      Pemberhentian sebagai tenaga pendidik/kependidikan;

PASAL 6
1). PIHAK KEDUA diberhentikan , apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
2). PIHAK KEDUA tidak menuntut pesangon.




PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.         Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.        Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.         Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.        Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan Kepolisian; atau
e.        Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ); atau
f.          Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
g.         Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
h.        Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

PASAL 8
Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal :
a.         Selesai masa perjanjian kerja Guru Sukwan/Honorer;
b.        PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.         PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal 7;

PASAL 9
PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik/kependidikan  tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi GTY.

PASAL 10
Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian  kerja ini, maka  pihak dapat mempedomani Keputusan  musyawarah  sekolah  dengan  Yayasan  ..................................


PASAL 12
1.)      Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal _______________________ sampai dengan    
tanggal _________________­­­______
2). Surat Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di        :  ...........................
Pada tanggal         : ______________


PIHAK KEDUA                                                                                                    PIHAK PERTAMA
         Kepala ................................,

___________________________                                                 .............................................

SERATUS LATIHAN SOAL BAHASA INDONESIA


Pilih satu jawaban yang paling tepat!

1.      Cermati daftar pustaka berikut!
Fuadi, A. 2012, Negeri 5 Menara, Jakarta; P.T. Gramedia Pustaka Utama.
Perbaikan penggunaan tanda baca pada daftar pustaka tersebut adalah ...
A.    Fuadi, A. 2012. Negeri 5 Menara. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama.
B.     Fuadi, A. 2012. Negeri 5 Menara. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
C.     Fuadi, A. 2012. Negeri 5 Menara, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
D.    Fuadi, A. 2012. Negeri 5 Menara. Jakarta; PT Gramedia Pustaka Utama.
E.     Fuadi. A. 2012. Negeri 5 Menara. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

2.      Cermati data buku berikut!
Judul Buku      :  Rindu
Penulis             :  Tere Liye
Penerbit           :  Republika
Kota/Tahun     :  Jakarta/2014
Halaman         :  17
Penulisan catatan kaki yang tepat berdasarkan data buku tersebut adalah ...
A.    Liye, Tere, 2014, Rindu, Jakarta: Republika, hlm. 17
B.     Tere Liye, 2014, Rindu ( Jakarta; Republika), hlm. 17
C.     Tere Liye, Rindu (Jakarta:  Rebuplika, 2014), hlm. 17.
D.    Tere Liye, Rindu (Jakarta:  Rebuplika, 2014). Hlm. 17.
E.     Tere Liye, Rindu (Jakarta:  Rebuplika, 2014), halaman. 17.

3.      Cermati teks berikut!
Manfaat kegiatan posyandu adalah sebagai sarana pemantau pertumbuhan anak  imunisasi dan pemberian makanan tambahan jelas dr Kusno Wijaya kepada masyarakat setempat
            

KAIDAH PENULISAN SOAL BAHASA INDONESI


Kaidah Penulisan Soal
Jenjang Pendidikan: SMK
Mata Pelajaran       : Bahasa Indonesia
Program Studi        : Semua Program Studi
1.      Soal harus sesuai dengan indikator.
            Indikator Soal: Disajikan sebuah paragraf teks nonsastra, peserta didik dapat 
                                     menentukan perbaikan kalimat tidak efektif yang terdapat dalam
                                     paragraf tersebut.

Contoh soal yang tidak sesuai dengan indikator
Cermati teks berikut!

(1) Pola asuh anak adalah merupakan cara orangtua memperlakukan anak dengan aturan-aturan tertentu. (2) Ada lima pola asuh yang dapat diterapkan para orangtua, yaitu otoriter, demokratis, temporizer, appeasers, dan permisif. (3) Pola asuh terbaik yang dapat diterapkan adalah demokratis. (4) Pola ini ditunjukkan dengan berbagai sikap orang tua yang mau mendengarkan keluhan anak dengan terbuka. (5) Namun, masih banyak orang tua yang menggunakan pola asuh diktator atau otoriter.



Kalimat tidak efektif pada teks tersebut ditandai dengan nomor ....
A.       (1)
B.        (2)
C.        (3)
D.       (4)
E.        (5)


Kunci jawaban: A


Pembahasan: Di dalam indikator peserta didik diminta untuk menentukan perbaikan kalimat tidak efektif yang terdapat dalam teks, namun dalam soal peserta didik diminta untuk menentukan  kalimat yang tidak efektif.

RINGKASAN MATERI BAHASA INDONESIA


BENTUK-BENTUK SASTRA

1.      Puisi
Puisi adalah karangan terikat. Puisi dikatakan karangan terikat karena puisi terikat oleh jumlah baris, jumlah suku kata, irama, dan rima ( pengulangan bunyi).
2.      Prosa
Prosa adalah karangan bebas. Prosa dikatakan karangan bebas karena prosa tidak terikat  oleh kaidah yang terdapat dalam puisi, seperti  jumlah baris, jumlah suku kata, irama, dan rima (pengulangan bunyi).
3.      Drama adalah karya sastra yang ditulis dalam bentuk dialog/cerita yang dipentaskan.