SURAT PERJANJIAN
KERJA
Nomor : __________________2020
Pada hari ini ________________
tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________
bertempat di _______________________________________________, yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama :
2. Jabatan :
3. Alamat : .....................................................................................
Bertindak untuk dan atas nama ....................... Kecamatan................................, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
1. Nama :
___________________________________________________________
2. Jabatan :
___________________________________________________________
3. Alamat : ___________________________________________________________
Berdasarkan Permohonan dari PIHAK
KEDUA dan hasil musyawarah dengan Yayasan ................, tentang tenaga
pendidik/kependidikan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama
sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1)
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan / menugaskan
kepada PIHAK KEDUA sebagai guru honorer (GTT).
2)
PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan
pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai guru dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
PASAL 2
1)
PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.
Melaksanakan tugas mengajar, melatih,
membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan
yang berlaku;
b.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang
berlaku;
c.
Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di
sekolah tempat tugas;
d.
Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap
semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.
Menandatangani kembali surat perjanjian kontrak
(SPK), apabila masa perjanjian kerja sebagai tenaga pendidik/kependidikan diperpanjang.
2). PIHAK KEDUA berhak atas :
Honorarium yang besarnya disesuikan dengan kemampuan Sekolah.
PASAL 3
PIHAK KEDUA, akan
melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik/kependidikan di ........., terhitung mulai ________________________
sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
PASAL 4
1). PIHAK KEDUA, yang telah berakhir
masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan hasil
evaluasi kinerja pendidik/tenaga kependidikan selama bertugas.
2). Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
PASAL 5
PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a. Teguran
tertulis; atau
b. Peringatan;
atau
c. Pernyataan
tidak puas; atau
d. Pemberhentian
sebagai tenaga pendidik/kependidikan;
PASAL 6
1). PIHAK KEDUA diberhentikan , apabila diduga melakukan
tindak pidana kejahatan.
2). PIHAK KEDUA tidak menuntut pesangon.
PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.
Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.
Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.
Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan
tugas; atau
d.
Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan
Kepolisian; atau
e.
Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ); atau
f.
Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang
baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
g.
Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan
atau bukti yang tidak benar; atau
h.
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
PASAL 8
Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal :
a.
Selesai masa perjanjian kerja Guru
Sukwan/Honorer;
b.
PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.
PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal
7;
PASAL 9
PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik/kependidikan tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi GTY.
PASAL 10
Dalam hal terjadi perselisihan,
maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai
mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui
pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.
PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka pihak dapat mempedomani Keputusan musyawarah sekolah dengan Yayasan
..................................
PASAL 12
1.)
Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal _______________________
sampai dengan
tanggal
_______________________
2). Surat Perjanjian kerja ini dibuat
dan ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan
pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya,
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan
satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Ditetapkan di :
...........................
Pada tanggal : ______________
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
Kepala ................................,
___________________________ .............................................
No comments:
Post a Comment