CONTOH SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA


SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : __________________2020


Pada hari ini ________________ tanggal _____________________ Bulan __________________Tahun ___________________ bertempat di _______________________________________________, yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama                         :
2.       Jabatan                      :
3.       Alamat                       : .....................................................................................
Bertindak untuk dan atas nama .......................  Kecamatan................................, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
1.       Nama              : ___________________________________________________________
2.       Jabatan            : ___________________________________________________________
3.       Alamat            : ___________________________________________________________
Berdasarkan Permohonan dari PIHAK KEDUA dan hasil musyawarah dengan Yayasan ................, tentang tenaga pendidik/kependidikan, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui  isi  perjanjian  kerja  dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

PASAL 1
1)    PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan / menugaskan kepada PIHAK KEDUA sebagai guru honorer (GTT).
2)    PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai  guru  dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

PASAL 2
1)    PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.    Melaksanakan tugas mengajar, melatih, membimbing, dan unsur pendidikan lainnya kepada peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku;
b.    Melaksanakan tugas-tugas  administrasi pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
c.     Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas;
d.    Memberikan laporan pelaksanaan tugas setiap semester dan setiap akhir tahun ajaran kepada PIHAK PERTAMA;
e.    Menandatangani kembali surat perjanjian kontrak (SPK), apabila masa perjanjian kerja sebagai tenaga pendidik/kependidikan  diperpanjang.

2). PIHAK KEDUA berhak atas :
Honorarium yang besarnya disesuikan dengan kemampuan Sekolah.

PASAL 3
PIHAK KEDUA,  akan melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik/kependidikan di .........,  terhitung mulai ________________________ sampai dengan tanggal ___________________________ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
1). PIHAK KEDUA, yang  telah  berakhir  masa  perjanjian  kerjanya  dapat  diperpanjang  sesuai  kebutuhan  dan  hasil  evaluasi  kinerja  pendidik/tenaga kependidikan  selama  bertugas.
2). Setiap perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

PASAL 5
PIHAK KEDUA, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 dikenakan sanksi :
a.      Teguran tertulis; atau
b.      Peringatan; atau
c.       Pernyataan tidak puas; atau
d.      Pemberhentian sebagai tenaga pendidik/kependidikan;

PASAL 6
1). PIHAK KEDUA diberhentikan , apabila diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
2). PIHAK KEDUA tidak menuntut pesangon.




PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.         Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.        Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.         Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.        Dinyatakan hilang berdasarkan surat keterangan Kepolisian; atau
e.        Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 1 ); atau
f.          Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau
g.         Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar; atau
h.        Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

PASAL 8
Perjanjian kerja ini berakhir dalam hal :
a.         Selesai masa perjanjian kerja Guru Sukwan/Honorer;
b.        PIHAK KEDUA meninggal dunia;
c.         PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pada Pasal 7;

PASAL 9
PIHAK KEDUA sebagai tenaga pendidik/kependidikan  tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi GTY.

PASAL 10
Dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak mencapai mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melalui pengadilan negeri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian  kerja ini, maka  pihak dapat mempedomani Keputusan  musyawarah  sekolah  dengan  Yayasan  ..................................


PASAL 12
1.)      Surat Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal _______________________ sampai dengan    
tanggal _________________­­­______
2). Surat Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di        :  ...........................
Pada tanggal         : ______________


PIHAK KEDUA                                                                                                    PIHAK PERTAMA
         Kepala ................................,

___________________________                                                 .............................................

No comments:

Post a Comment